Lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1) SMK KORPRI Majalengka adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.LSP-P1 yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh SMK KORPRI Majalengka yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK KORPRI Majalengka mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK KORPRI Majalengka mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP SMK KORPRI Majalengka berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK KORPRI Majalengka mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Profil LSP SMK KORPRI Majalengka
Dalam perjalanannya, sekolah ini sudah mengalami perubahan dan perkembangan yang cukup signifikan dari sejak berdirinya. Awalnya sekolah bernama STM Swadaya Majalengka (Tahun 1982-1983), kemudian mengalami perubahan nama menjadi STM Swasta Pemda Majalengka (1984-1989), STM KORPRI Majalengka (1990-1996), SMK KORPRI Majalengka (1997-sekarang).