STRUKTUR ORGANISASI LSP P1 SMK KORPRI Majalengka

  STRUKTUR ORGANISASI

  

 

 

 

 

                                                                                                                                             

  • Uraian Tugas

Jabatan

Tugas dan Wewenang

Ketua Dewan Pengarah LSP

1.      Menjamin keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;

2.      Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;

3.      Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;

4.      Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.

Ketua LSP

1.      Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP

2.      Melakukan monitoring dan evaluasi

3.      Menyiapkan rencana program dan anggaran

4.      Mensosialisasikan sistem manajemen

5.      Menjamin sumber daya LSP

6.      Menandatangani Sertifikat kompetensi

7.      Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

Komite Skema Serttifikasi

1.      Merumuskan skema sertifikasi

2.      Memvalidasi penetapan, verifikasi skema sertifikasi

3.      Mengkaji ulang dan pembaharuan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembanga pendidikan/ SKKNI/KKNI Nasional.

                                                                                                        

 

 

 

 

 

 

Jabatan

Tugas dan Wewenang

Kepala Bagian Administrasi dan keuangan

1.    Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,

2.    Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,

3.    Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan Dokumen

4.    Mempersiapkan laporan kegiatan LSP-P1

Bidang Administrasi

1.    Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,

2.    Mengelola keuangan dalam organisasi LSP-P1

3.    Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dalam organisasi LSP-P1

Kepala Bagian Sertifikasi

1.      Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,

2.      Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,

3.      Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,

4.      Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)

5.      Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,

6.      Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

Kepala Bagian Manajemen Mutu

1.      Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,

2.      Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,

3.      Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Bagian Keuangan

1.      Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP

2.      Mengelola keuangan dalam organisasi LSP

3.      Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dalam organisasi LSP

Koordinator IT

1.      Menyusun program kerja bidang IT LSP

2.      Mengembangkan web LSP dan meningkatkan kualitas informasi yang tersaji di WEB LSP

3.      Membantu melakukan digitalisai perangkat sertifikasi bersama Bidang Sertifikasi

4.      Mendokumentasikan setiap kegiatan LSP di WEB LSP

5.      Mengembangkan sistem informasi LSP melalui media sosial seperti Website, Instagram,

          Facebook, Twitter, Youtube dan lain-lainnya.

6.      Melakukan update data LSP di WEB BNSP.

7.      Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya

 

DOWNLOAD STRUKTUR ORGANISASI LSP P1 SMK KORPRI MAJALENGKA DISINI

 

Statistik Pengunjung

    Online:3
    Hari Ini:113
    Kemarin:143
    Bulan Ini:4143
    Tahun Ini:20213
    Total:104505

    MITRA

    whatsapp